Sabtu, 23 November 2024

Mengubah Suku Bunga Acuan, BI Tidak Lakukan Pelonggaran Moneter Bayangan

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak melakukan pelonggaran moneter “bayangan”, meskipun mengubah suku bunga acuannya dari “BI Rate” yang sebesar 6,75 persen menjadi “BI 7 Days Repo Rate” yang memiliki tingkat lebih rendah di 5,5 persen.

“Penguatan operasi moneter tidak mengubah sikap (stance) moneter yang kami terapkan,” kata Agus Martowardojo Gubernur BI melalui telekonferensi dari Washington, Amerika Serikat (AS) kepada pers di Jakarta, Jumat (15/3/2016).

BI baru saja mengumumkan perubahan kebijakan bunga acuan dari sebelumnya menggunakan “BI Rate” menjadi “BI 7 Days Repo Rate”, berlaku efektif per 19 Agustus 2016 nanti.

Kebijakan “7 Days Repo Rate” merupakan bunga transaksi pembelian bersyarat surat utang negara (SUN) oleh bank kepada BI berjangka waktu tujuh (7) hari dengan kewajiban penjualan kembali.

“Ini penting sekali dipahami, bahwa tidak ada perubahan sikap dari BI,” kata Mirza AdityaswaraDeputi Gubernur Senior BI.

Oleh karena, menurut dia, tenor masing-masing tingkat suku bunga BI (BI Rate) dan kebijakan “BI 7 Days Reverse Repo Rate” berbeda.

Sejak April 2016 ini hingga 19 Agustus 2016, BI masih akan menggunakan BI Rate sebagai bunga acuannya, namun juga mencantumkan “BI 7 Days Repo Rate” dalam setiap pengumuman kebijakan moneternya.

Jika terdapat perbedaan tingkat bunga antara BI Rate dan “BI 7 Days Repo Rate”, menurut Mirza, maka hal itu perlu dipahami karena tenor masing-masing acuan pun berbeda.

Acuan dari BI Rate yang sebelumnya memiliki tenor hingga 12 bulan, sedangkan “BI 7 Days Repo Rate” yang akan digunakan hanya untuk tujuh hari.

“Saat menggunakan BI Rate kita pakai kebijakan dengan tenor yang ekuivalennya BI baru saja mengumumkan perubahan kebijakan bunga acuan dari sebelumnya menggunakan “BI Rate” menjadi “7 Days Repo Rate”, berlaku efektif per 19 Agustus 2016 nanti.

Adapun “7 Days Repo Rate” merupakan bunga transaksi pembelian bersyarat SUN oleh bank kepada BI berjangka waktu tujuh hari dengan kewajiban penjualan kembali sekarang yang terbaru memakai tenor yang tujuh hari saja.

“Jadi, tidak bisa dikatakan kita melonggarkan kebijakan moneter kita,” katanya seperti dilansir Antara.

Saat penerapan “BI 7 Days Repo Rate” nanti, BI juga akan menjaga batas bawah fasilitas deposit senilai 75 basis poin di bawah “BI 7 Days Repo Rate” dan untuk “lending facility” dijaga 75 basis poin di atas “BI 7 Days Repo Rate”.

MIrza mengatakan dengan batas koridor tersebut, akan terdapat penurunan untuk “lending facility” dibanding tingkat sekarang.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa penurunan “lending facility” itu bukan pelonggaran moneter, karena Bank Sentral hanya menerapkan praktik global yang diterapkan oleh bank sentral lainnya. Hal itu menurutnya, adalah praktik normal.

“Karena, saat 2008 hingga 2009 koridornya sekitar 100 basis pin, sekarang kami ingin kembalikan koridornya ke 75 basis poin,” ujarnya.

Ia menegaskan, motif penerapan “BI 7 Days Repo Rate” untuk memperkuat sinyal kebijakan moneter dengan suku bunga acuan yang lebih riil di pasar keuangan.

Kemudian, BI juga ingin memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui pengaruhnya pada pergerakan suku bunga pasar uang dan suku bunga perbankan.

Selanjutnya, “BI 7 Days Repo Rate” itu juga untuk memperdalam pasar keuangan, khususnya transaksi dan pembentukkan struktur suku bunga di pasar uang antarbank (PUAB) untuk tenor tiga bulan hingga 12 bulan.

Ekonom OCBC Bank, Wellian Wiranto, secara terpisah menilai bahwa meskipun tingkat bunga acuan nanti yang diterapkan bisa lebih rendah, hal itu bukanlah pelonggaran moneter “bayangan” oleh BI.

“Apa yang berubah adalah kurva yang menjadi fokus BI, yaitu tujuh. Idealnya ini akan menjadi pesan penting untuk dikomunkasikan kepada pasar,” katanya menambahkan.(ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs