Sabtu, 23 November 2024

Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Minta Masukan Unair

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Universitas Airlangga, Senin (18/4/2016). Foto: Universitas Airlangga

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berkunjung ke Universitas Airlangga (Unair), Senin (18/4/2016).

Rombongan diterima Dr. M. Madyan, S.E., M.Si., M.Fin Wakil Rektor II Unair, akademisi FISIP Unair dan Fakultas Hukum Unair di Aula Adi Sukadana, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unair.

Rambe Kamarulzaman Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, kunjungan kerja rombongan DPR RI kali ini untuk meminta masukan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pilkada.

“Undang-undang mengenai pilkada yang akan direvisi ini merupakan usulan pemerintah. Beberapa poin yang akan direvisi antara lain kasus calon tunggal, dan persyaratan pencalonan kepala daerah, ada yang mengharuskan beberapa profesi yang harus ditinggalkan apabila maju sebagai calon, dan ada pula yang tidak,” kata Rambe seperti dalam siaran yang diterima suarasurabaya.net.

M. Syaiful Aris Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Ketatapemerintahan FH Unair itu mengatakan, untuk menghindari calon tunggal dalam pilkada, ada dua hal yang perlu dijalankan, yakni pemberian wewenang kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan penjatuhan sanksi kepada partai politik atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan tetapi tidak mengusulkan pasangan calon.

Drs. Priyatmoko, M.A., Dosen Departemen Politik FISIP Unair mengatakan, pemilu merupakan ajang kontestasi politik yang menekankan adanya lawan politik dalam meraih tampuk kekuasaan. Ia menekankan pentingnya keberadaan kebijakan yang mengatur agar fenomena calon tunggal tak lagi terjadi dalam proses pilkada.

“Dua partai pemenang pilkada diwajibkan untuk mengajukan calon sebagaimana logika sistem pemerintahan parlementer. Konsekuensi dari menang, ya, harus demikian. Kalau hanya sanksi, ya, belum menjamin juga,” kata Priyatmoko.

Priyatmoko menambahkan, secara empiris, peta pemenang pemilu pascareformasi tidak pernah stabil. Selain itu, jabatan pemerintahan bukanlah sesuatu yang lagi diperebutkan mengingat adanya fenomena calon tunggal terjadi di beberapa daerah.(iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs