Pengusaha batubara Eunika Lenny Silas dan Usman, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp3,2 miliar, akhirnya ditahan, dan dijebloskan ke dalam Rutan Klas I Surabaya, di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Selasa (19/4/2016).
Sebab selama ini mereka belum pernah ditahan, meski sudah dilaporkan ke Polda Jatim dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Keduanya ditahan setelah Efran Basuning Majelis Hakim pemimpin persidangan, mendengarkan bacaan dakwaan yang dikatakan jaksa Putu Sudarsana Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Kemudian, langsung dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukumnya.
“Terdakwa ditahan selama 30 hari ke depan, untuk memperlancar jalannya persidangan,” kata Efran Basuning, saat membacakan penetapan penahanannya pada persidangan diruang candra PN Surabaya, Selasa (19/4/2016).
Penahanan untuk kedua terdakwa, karena dalam salinan dakwaan sudah dijelaskan dan dikatakan oleh JPU. Kalau keduanya itu melanggar pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan.
Mendengar putusan penahanan tersebut, terdakwa Eunika Lenny Silas dan Usman menangis di depan Hakim dan JPU. Kosasih, kuasa hukum terdakwa Eulika minta pada hakim merubah penetapan penahanannya.
“Terdakwa sedang sakit kanker, mohon dipertimbangkan penahanannya,” kata Kosasih.
Namun, Efran tetap dengan keangkuhannya. Kedua terdakwa harus ditahan. Sebab, nanti di dalam tahanan sudah ada dokter yang menangani mengenai medisnya.
Sehingga setelah diputuskan, kedua terdakwa langsung dimasukkan dalam tahanan Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan dijadikan satu dengan yang lainnya untuk dibawa ke Rutan Klas I Surabaya, di Medaeng.
Secara terpisah Hendy Tanoto salah satu orang yang menjadi korban mengaku, kalau dirinya ditipu oleh kedua terdakwa senilai Rp150 juta. Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polda Jatim pada tahun 2013.
“Sudah ditangani, tapi tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Dengan alasan kasusnya masuk perdata. Makanya saya datang ke sini (Pengadilan Negeri Surabaya, red) untuk mengetahui dan melihat proses persidangannya, apakah ditahan atau tidak. Ternyata oleh hakim ditahan,” kata Hendy Tanoto.
Perlu diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh Pauline Tan ke Polda Jatim pada 2013 lalu. Saat itu PT Energy Lestari Sentosa (ELS) melalui Lenny Silas dan Usman Wibisono meminjam batubara sebanyak 11 ribu ton matrik kepada Pauline Tan dari PT Sentosa Laju Energy (SLES) September 2012 lalu.
Pinjaman batubara tersebut, dikabulkan dengan syarat dikembalikan seminggu kemudian. Kedua belah pihak lalu melakukan kesepakatan resmi. Tapi, peminjaman yang dilakukan kedua terdakwa tidak pernah dikembalikan.
Bahkan, saat dicek ke tempat penyimpanan batubara, ternyata sudah dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah Lenny dan Usman. Keduanya bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro, tapi ternyata giro tersebut kosong. (bry/ipg)