Sabtu, 23 November 2024
Jelang Hari Pahlawan 10 November

Risma Imbau Lembaga Pemerintahan dan Swasta Putar Lagu Perjuangan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu bernomor 003.3/10228/436.3.1/2019 tentang Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2019. Foto: Istimewa

Lembaga pemerintah dan swasta serta bangsa segenap elemen masyarakat di Surabaya diminta memutar lagu-lagu perjuangan, mulai tanggal 1-10 November 2019, mulai pukul 08.00 WIB. Imbauan ini untuk menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai kejuangan jelang Hari Pahlawan 10 November.

Febriadhitya Prajatara Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya mengatakan, imbauan ini tertulis dalam surat edaran tertanggal 22 Oktober 2019. Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu bernomor 003.3/10228/436.3.1/2019 tentang Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2019.

Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan lembaga atau instansi pemerintah, Direksi BUMN dan BUMD, Kepala Badan atau Dinas atau bagian, Pimpinan organisasi politik atau masyarakat, profesi, sosial, pemuda, perguruan tinggi. Termasuk pula para pimpinan kantor swasta, asosiasi pengusaha, para pimpinan media cetak, elektronik, travel dan komunitas serta para Camat dan Lurah serta Ketua RT/RW se- Kota Surabaya.

“Selain itu juga diimbau untuk mengenakan pakaian ala pejuang pada jam kerja. Memakai lencana Merah Putih di dada sebelah kiri pada jam kerja di lingkungan kantor pemerintah dan swasta,” kata Febri seperti dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net.

Dalam surat itu, lanjut Febri, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaksanakan kerja bakti di masing-masing lingkungan perkantoran maupun fasilitas umum.

“Kemudian, mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh pada tanggal 10 November 2019, mulai pukul 06.00-18.00 WIB,” ujarnya.

Febri menambahkan, surat itu juga berisi imbauan untuk mengheningkan cipta pada tanggal 10 November, tepat pukul 08.15 WIB selama 60 detik. Bahkan, secara serentak bisa ditandai dengan bunyi klakson mobil, bedug di masjid dan lonceng di gereja.

“Kami harap semua pihak mematuhi surat edaran dari Wali Kota Surabaya ini,” pungkasnya. (dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs