Minggu, 24 November 2024

40 Persen Perusahaan di Sidoarjo Belum Daftar BPJS Kesehatan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Sekitar 40 persen perusahaan di Kabupataen Sidoarjo belum mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan, kata Ikeda Indra Kusuma Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo.

“Terutama perusahaan yang kecil-kecil, yang tidak terdeteksi lokasinya. Kalau perusahaan yang kasat mata rata-rata sudah terdaftar,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (20/4/2016).

Dia menjelaskan, di Indonesia, pengusaha wajib memberikan lima jaminan sosial, yaitu BPJS Kesehatan, ketenagakerjaan, kecelakaan kerja, kematian dan pensiun. “Kalau terjadi musibah, konsekuensinya ditanggung pemilik usaha sendiri,” kata dia.

Besaran santunan untuk karyawan yang meninggal karena kecelakaan kerja, kata Indra, sebanyak 48 kali gaji, uang kubur Rp3 juta dan santunan berkala Rp4,8 juta. Sementara untuk korban luka, perusahaan harus menanggung perawatannya sampai sembuh.

“Secara Undang-undang, itu yang harus dibayar, tapi kalau mau tawar menawar dengan keluarga ya silahkan, asal pihak keluarga setuju,” ujarnya.(iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
32o
Kurs