Sabtu, 23 November 2024

Buruh Desak Pemerintah Rampungkan Perda Perlindungan Pekerja

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Unjuk rasa buruh dari KSPI di depan Grahadi, Rabu (20/4/2016). Foto : Taufik suarasurabaya.net

Puluhan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Rabu (20/4/2016) berunjuk rasa mendesak pemerintah segera merampungkan pembahasan Perda Perlindungan Tenaga Kerja. Desakan dari KSPI kali ini digelar dengan berunjuk rasa di kantor DPRD Jawa Timur, Jl Indrapura; serta di depan Gedung Negara Grahadi, Jl Gubernur Suryo, Surabaya.

“Perda Perlindungan Tenaga Kerja harus disahkan sehingga para pekerja di Jawa Timur bisa memiliki payung hukum untuk menjamin hak-hak mereka sebagai pekerja,” kata Eko Sunaryo, koordinator aksi.

Perda perlindungan tenaga kerja ini misalnya mengatur tentang hak pensiun, hak pesangon, hak cuti panjang, hak biaya persalinan, serta jaminan upah sesuai dengan UMK.

Selain Perda Perlindungan Tenaga Kerja, dalam unjuk rasa kali ini, massa juga membawa beberapa isu diantaranya mendesak pencabutan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Mereka juga mendesak segera dibubarkannya peradilan hubungan industrial, karena selama ini peradilan hubungan industrial mereka nilai selalu berbihak pada pengusaha.

Sementara itu, unjuk rasa kali ini digelar di sisi selatan Jl Gubernur Suryo tepatnya di bawah patung Gubernur Suryo sehingga tidak sampai menutup jalan. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs