Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan keterangan soal OTT tersebut melalui humasnya.
Jamaludin Samosir Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memastikan kalau pejabat yang ditangkap KPK adalah Edy Nasution Panitera. Tetapi, Jamaludin tidak mengetahui dimana lokasi penangkapan terhadap Edy Nasution.
“Iya, tadi ada informasi dari pimpinan kalau ada operasi tangkap tangan kepada seorang Panitera PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Jamaludin di PN Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).
Dia mengaku tidak mengetahui secara detil soal kasusnya, termasuk apa saja yang disita KPK setelah melakukan penggeledahan di ruangan Edy.
“Kita tidak tahu apa permasalahannya, yang jelas pak Edy tidak ada di ruangannya saat ini,” kata dia.
Sebelumnya, Agus Rahardjo ketua KPK membenarkan kalau penyidiknya melakukan OTT. Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan karena adanya dugaan suap atas perkara perdata.(faz/dwi)