Sabtu, 23 November 2024

KY Eksaminasi Putusan Pengadilan Tipikor Bebaskan Sofyan Basir

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Jaja Ahmad Jayus Ketua Komisi Yudisial (dua kanan) bersama Maradaman HarahapWakil Ketua, Anggota Sukma Violetta dan Sekretaris Jenderal Tubagus Rismunandar Ruhijat usai menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (6/11/2019). Foto: Antara

Komisi Yudisial melakukan eksaminasi atau pemeriksaan terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan Sofyan Basir mantan direktur utama PT PLN (Persero) dari dakwaan kasus korupsi di proyek pembangunan PLTU MT Riau-1.

“Sudah pasti (ada eksaminasi), kan tidak perlu dipublikasi. Tapi kalau ada yang bertanya, ya ini hasil publikasinya (akan) beberapa hari ke depan,” kata Jaja Ahmad Jayus Ketua KY usai menemui Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Jaja mengatakan semua bentuk putusan pengadilan atau produk hukum lain harus dihargai. Namun, apabila ada temuan masyarakat atau dari internal KY mencurigai adanya kepentingan kelompok tertentu dalam putusan itu, Jaja mengatakan KY siap menerima laporan tersebut.

“Setiap putusan, apa pun bentuk hukumnya, itu harus dihargai. Kalau saudara-saudara memperoleh informasi putusan hakim yang bersangkutan terpengaruh oleh sebab A, B, C atau D; maka silakan lapor ke KY,” tambahnya, seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara atas dakwaan turut membentu kasus suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019), Majelis Hakim menilai Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan terkait kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1. Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.

Selain Sofyan Basir, proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 tersebut juga menyeret mantan menteri sosial Idrus Marham, dan sejumlah pengusaha swasta. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs