Sejak Januari hingga April ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku telah memusnahkan uang lusuh alias uang tidak layak edar sebanyak Rp80 miliar.
Joko Triono Deputy Perwakilan BI Maluku di Ambon, Kamis (21/4/2016) menyatakan, uang lusuh ini bersumber dari dunia perbankan dan juga dari masyarakat yang datang menukar langsung ke BI. Pemusnahan uang lusuh itu juga melalui proses dan prosedur baku yang telah ditetapkan.
Setiap uang yang masuk dari bank disortir, lanjutnya, kemudian yang tidak layak edar dipisahkan untuk dimusnahkan dan digantikan uang baru.
“Uang lusuh yang akan dimusnahkan itu harus dihitung lagi jumlahnya baru dilakukan pemusnahan melalui tim yang sudah dibentuk oleh BI,” ujarnya.
Joko menjelaskan, ciri-ciri uang lusuh jelas terlihat seperti contoh yang sudah ada, jadi uang yang sudah sobek masuk dalam katagori uang lusuh atau yang sudah dicoret-coret bahkan sudah kabur warnanya.
Rp80 miliar uang lusuh yang dimusnahkan itu juga termasuk Rp3 miliar uang lusuh yang dikumpulkan Bank Indonesia setempat dalam ekspedisi ke 16 pulau terluar Indonesia, yang berbatasan dengan negara Timor Timur.
“Dalam ekspedisi ke pulau-pulau yang disinggahi itu dilakukan penukaran dan juga sosialisasi termasuk pemberian batuan kepada usaha mikro kecil dan menengah,” ujarnya. (ant/dwi)