Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edy Nasution Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka. Edy ditangkap KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Rabu (20/4/2016).
Selain Edy, KPK juga menetapkan Doddy Arianto Supeno (DAS) pemberi suap sebagai tersangka.
“Kita sudah menaikkan status perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan dua tersangka, setelah sebelumnya dilakukan Gelar perkara.” ujar Agus Rahardjo ketua KPK dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (21/4/2016)
Menurut Agus, dalam penangkapan Edy dan Doddy, KPK mengamankan barang bukti berupa uang suap sebesar Rp 50 juta yang akan dipakai untuk mengamankan PK perkara gugatan perdata.
Kata Agus, uang Rp 50 tersebut bukan pemberian yang pertama, karena sebelumnya pada bulan Desember 2015 telah terjadi penyerahan Rp 100 juta.
“Suap ini berkaitan dengan PK yang didaftarkan ke PN Pusat.” kata dia.(faz/den)