Sabtu, 23 November 2024

Puluhan Burung Asal Papua Diselundupkan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
AKBP Arnapi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak (tengah) menunjukkan puluhan ekor burung selundupan dengan cara dimasukkan ke dalam botol air mineral bekas, Kamis (21/4/2016). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Penyelundupan puluhan satwa jenis burung melalui jalur laut kembali digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (21/5/2016).

Sejumlah 34 ekor burung yang diselundupkan dari Sorong, Papua ini tergolong burung langka dan dilindungi. Rinciannya, satu ekor Cendrawasih kepala biru, enam Kakak Tua jambul kuning, 10 Kakak Tua hijau, 11 ekor Kakak Tua merah, tiga ekor Cendrawasih ekor panjang dan tiga ekor burung Julang Mas.

Selain mengamankan satwa langka, polisi juga meringkus dua pelaku. Choirul Anam (25) warga Jl. Wonokusumo Lor Surabaya dan Soleh (32) warga Dusun Sabungan Timur, Kabupaten Sampang, Madura.

AKBP Arnapi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, puluhan ekor burung ini diselundupkan dengan dimasukkan ke dalam botol air mineral bekas.

“Tersangka menumpang kapal motor (KM) Gunung Dempo milik PT. Pelni. Puluhan burung mau dikirim ke Jakarta,” ujarnya, di Mapolres.

Karena disimpan di dalam botol air mineral, dan perjalanan dari papua ke jakarta memakan waktu kurang lebih 1 pekan, maka 8 dari 34 burung langka itu akhirnya mati.

Peran dua pelaku ini sudah profesional. Pelaku Choirul datang ke Papua untuk membeli burung dari seseorang berinisial FH yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Sementara pelaku Soleh bertugas menunggu di Pelabuhan Tanjung Perak. Burung-burung langka ini dijual dengan kisaran cukup murah, antara Rp300 sampai Rp800 ribu.

“Rencananya mau dikirim ke Jakarta melalui jalur darat. Pelaku SL bertugas mengirim dari Surabaya ke Jakarta,” katanya.

Penangkapan kedua pelaku ini, kata Arnapi, atas dasar operasi rutin dilakukan Sateskrim Polres Tanjung Perak. Saat petugas memeriksa satu persatu kamar dan barang bawaan penumpang, di dek 4 kelas ekonomi petugas menemukan tumpukan botol air mineral, berisi puluhan burung dilindungi yang disembunyikan tersangka di bawah tempat tidur penumpang.

Di depan Polisi, Choirul mengaku mendapat mendapatkan pesanan dari seseorang berinisial W warga Jakarta. Dari penyelundupan itu, Choirul mengaku mendapatkan upah Rp2 juta.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya junto/ pasal 42 ayat 2 peraturan pemerintah republik indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. (bid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs