Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan mengatakan, dasar hukum penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah jelas dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP). Langkah-langkah strategis juga dilakukan untuk mengatasi defisit JKN.
“Langkah kami selaku Menkes membuat langkah strategis yaitu penguatan JKN dalam rangka mengatasi defisit,” ujar Menkes dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Langkah selanjutnya, kata Terawan adalah menata kembali Format nasional dan meningkatkan penggunaan alat kesehatan produksi dalam negeri.
Strategi intervensi untuk mengatasi defisit di luar PP No.75 Th 2019 tentang Jaminan Kesehatan diantaranya membentuk tim kecil, melakukan gerakan moral, melibatkan filantropis, menurunkan harga obat, dan mengaktifkan unicorn.
“Pertama, kita membentuk tim kecil yang akan membahas tentang penanggulangan defisit Jaminan Kesehatan. Kedua, melakukan gerakan moral untuk menangani masalah BPJS, mendorong keterlibatan filantropis dalam permasalahan ini, menurunkan harga obat berkoordinasi dengan BPOM, dan mengaktifkan unicorn dalam sisi sosial dengan melepaskan sekat-sekat dinding tempat praktek tanpa melibatkan anggaran BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Terawan mengaku kalau dokternya di Batalion itu dibayar dengan ayam, beras, karena hanya itu yang ada.
“Mungkin silakan ide yang baru keluar karena ada pendapat yang luhur dari dewan yang terhormat untuk apa saya buat terobosannya. Sisi luhur kearifan kita itu masih ada dan itu yang mau saya dorong. Segala sesuatu tidak dapat dikalkulasikan dengan materi saja. Contohnya Kemenkes mempunyai aplikasi yaitu “sehatpedia”,” jelasnya.
Sarana pendukung, fasilitas kesehatan, kata. Terawan, Kemenkes menggunakan 119, bentuknya bisa ambulance dalam bentuk mobil, kapal, motor maupun sepeda. Tetapi kalau pesawat, belum ada, seperti helimedic.(faz/dwi)