Muhammad Prasetyo Jaksa Agung RI mengatakan, Samadikun Hartono buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangkap di China akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
“Akan ditahan di LP Salemba,” katanya di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, seperti dilansir Antara, Kamis (21/4/2016) malam.
Hal pertama setelah mendarat di Bandara Halim Perdanakusumah, Samadikun Hartono akan menjalani proses verifikasi di kejaksaan. Selanjutnya, buron BLBI ini akan dibawa ke lembaga pemasyarakatan untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya.
Prasetyo mengatakan, kerugian negara akibat pengemplangan dana BLBI oleh Samadikun Hartono sejumlah Rp169 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung.
“Tetap Rp169 miliar kerugiannya,” katanya menanggapi adanya pernyataan bahwa kerugian negara dari Samadikun Hartono itu sebesar Rp11,9 miliar.
Sementara, hingga berita ini diturunkan sejumlah wartawan masih memenuhi Executive Lounge untuk menunggu kedatangan Samadikun Hartono dari China. Informasi yang diperoleh, kedatangan Samadikun ke bandara diperkirakan pukul 21.30 WIB.(ant/den/rst)