Kejaksaan Agung menyatakan akan mengeksekusi aset milik Samadikun Hartono pengemplang dana BLBI sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar.
“Itu kan sesuai putusan pengadilan,” kata HM Prasetyo Jaksa Agung di Bandara Halim Perdana Kusuma, Kamis (21/4/2016) malam seperti dilansir Antara.
Pernyataan Jaksa Agung itu berbeda dengan putusan MA yang menyatakan Samadikun harus bertanggung jawab atas kerugian negara Rp11,9 miliar dari keseluruhan Rp169,4 miliar.
Saat itu, Samadikun selaku pemilik Bank Modern divonis empat tahun penjara sedangkan di tingkat pertama divonis bebas. Namun Samadikun melarikan diri hingga ditangkap otoritas Shanghai China pada 14 April 2016.
Jaksa Agung juga tidak mau berandai-andai antara kurs dolar saat Samadikun divonis bersalah pada 2003 dengan tahun sekarang.
“Tapi putusannya sekian kan, kita tidak mungkin mengubah putusannya,” tegasnya. (ant/dwi)