Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (22/4/2016).
Dengan begitu, ada dua kasus yang menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu, yakni Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim dan TPPU.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat NO.KEP-39/0.5/Fd.1/04/2016 tanggal 22 April 2016 dan Sprindik TPPU No.PRINT.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016.
Marulli Hutagalung Kepala Kejati Jatim mengatakan, La Nyalla dijerat pasal 3 dan 4 Undang-undang TPPU. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
“Hasil penyidikan, kami menemukan dua alat bukti, berupa keterangan saksi dan saksi ahli sehingga cukup untuk menjerat La Nyalla sebagai tersangka TPPU,” katanya, di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (22/4/2016).
Marulli mengatakan, Nyalla dijerat pasal TPPU dengan kasus yang sama dalam penetapan tersangka sebelumnya, yakni dana hibah Pemrov Jatim tahun 2011 sampai tahun 2014 dengan kerugian negara sekitar Rp26 miliar.
“Kasusnya tetap dana hibah Pemprov Jatim. Kami menemukan adanya TPPU setelah memeriksa saksi dan saksi ahli. Dua alat bukti sudah cukup,” katanya.
Dandeni Herdiana Kasi Penyidikan Kejati mengatakan, terkait TPPU untuk sementara masih tengah ditelusuri kemana aliran dana hasil Tindak Pidana Korupsi itu mengalir.
“Setelah ini, kami lakukan penyidikan untuk mendalami aliran dana ini ke mana saja,” kata Dandeni.(bid/ipg)