Rabu, 27 November 2024

Pimpinan DPR Menggelar Rapat soal Nasib Fahri Hamzah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Fahri Hamzah di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016). Foto: Faiz Fajaruddin suarasurabaya.net

Pimpinan DPR menggelar rapat membahas surat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal pergantian Fahri Hamzah dari posisi Wakil ketua DPR karena telah dipecat partai.

Menanggapi hal itu, Fahri Hamzah menegaskan kalau pergeseran maupun pergantian pimpinan DPR itu tidak mudah seperti alat kelengkapan dewan lainnya.

“Ya nggak bisa. Karena pergeseran itu mesti ada alasannya. Makanya saya dipecat karena mereka mau cari alasan. Pemecatan ini kan alasan untuk menggeser saya saja. Ya kan,” ujar Fahri di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Menurut Fahri, wakil ketua DPR berdasarkan Undang-undang bisa diganti dengan beberapa alasan, seperti melanggar hukum, melanggar kode etik dan mengundurkan diri. Sementara dia sendiri tidak termasuk dari ketiga alasan itu. Mekanisme voting di pimpinan DPR juga tidak bisa untuk menentukan dirinya.

“Nggak bisa karena harus ada alasannya. Nah saya dicari alasannya karena dpecat. Kalau alasannya karena saya melanggar hukum, tunggu pengadilan dong. Saya tidak melanggar hukum. Kalo saya langgar kode etik DPR yang besar atau berat tunggu proses etiknya. Nggak ada tuh proses etik saya di DPR . Jadi satu-satunya cara, saya dipecat supaya bisa diganti. Kalau nggak ada kesalahan bagamana bisa diganti,” ujar Fahri bertanya.

Kalau soal PKS menyebut melanggar disiplin partai, Fahri justru mempertanyakan pelanggaran disiplin seperti apa? Dia yakin akan seperti Steve jobs boss Apple, yang ditendang, tetapi masuk lagi dan malah membesarkan Apple.

“Disiplin gimana, baris berbaris? Nggak ada. Saya yakin kayak Steve Jobs. Ditendang dari Apple. Keluar bentar. Balik, yang membesarkan Apple Steve Jobs juga. Karena kader harapnya begitu. Jadi nggak ada perubahan, tenang aja,” kata dia.

Prinsipnya, menurut Fahri, pimpinan akan menunggu proses hukum (gugatan hukum Fahri terhadap PKS). Selama proses hukum belum berkeuatan hukum tetap, maka tidak bisa begitu saja mengganti posisi pimpinan DPR RI.

“Prinsipnya gini, saya mengulang-ulang, bahwa yang lalu itu sudah jelas diantara pimpinan berkeputusan bahwa semua proses yang sedang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) tidak bisa diteruskan karena menyangkut ke pimpinan lambang negara yang penting. Udah gitu kepemimpinannya elected, bukan selected, dipilih, dipilihnya bertingkat, oleh rakyat dulu, dan habis itu oleh anggota DPR,” kata dia.(faz/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
27o
Kurs