Polres Lumajang menangkap 10 tersangka dari sembilan kasus narkoba selama sebulan pelaksanaan Operasi Bersinar Semeru 2016. Hasil ini disampaikan dalam gelar perkara di halaman Mapolres, Senin (25/4/2016).
AKBP Raydian Kokrosono, SIK Pjs. Kapolres Lumajang mengungkapkan, sembilan kasus narkoba tersebut terdiri dari enam perkara narkotika dan tiga perkara okerbaya (obat-obatan keras berbahaya, red). “Tujuh di antara mereka dijerat kasus narkoba dan 3 orang kasus okerbaya,” katanya kepada Sentral FM.
Selain itu, Satuan Reskoba bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan barang-bukti narkotika sebanyak 20 paket sabu-sabu dengan berat total 6,91 gram. “Untuk barang-bukti okerbaya, sebanyak 5.326 butir jenis pil dextro,” jelasnya
Seluruh tersangka yang berhasil ditangkap, berperan sebagai pengedar atau kurir. Mereka memperoleh narkoba itu dari luar daerah, salah satunya dari Pulau Madura.
“Kita masih kembangkan. Dan tentunya hasil yang kami peroleh ini, akan semaksimal mungkin dievaluasi untuk Satuan Reskoba untuk bisa memperoleh asal pemasoknya,” ujarnya.
Dalam operasi ini, Polres Lumajang juga melakukan pemeriksaan mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lumajang yang dinilai menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba.
Raydian juga berjanji tidak akan mentolelir bagi anggota kepolisian yang mengkonsumsi narkoba akan ditindak tegas. “Kita akan operasi tahanan dan naipi, termasuk personel Polres Lumajang yang harus dipastikan bersih,” katanya. (her/rdy/iss)
Teks Foto :
1. Para tersangka,
2. Barang-bukti hasil pengungkapan narkoba haisl Operasi Bersinar Semeru 2016,
3. Personil Satuan Reskoba dan Polsek Pasirian yang mendapatkan reward atas pengungkapan kasus narkoba.
Foto: Sentral FM.