Sabtu, 23 November 2024

Jual Obat untuk Pecandu, Dokter Lapas Jalani Sidang Perdana

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
dr. Rudi Sapulete saat mendampingi terdakwa dr. Heriyanto Budhy (kanan). Foto : Bruriy suarasurabaya.net .

dr. Heriyanto Budhy, warga Jemur Handayani, sekaligus seorang dokter di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I, di Porong, Kabupaten Sidoarjo, menjalani sidang perdana, dalam perkara narkotika golongan III.

Agendanya, dakwaan yang dibacakan Ferry Eka Rachman Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Terdakwa dr. Heriyanto Budhy dianggap bersalah, menyalahgunakan kesewenangan sebagai seorang dokter. Menjual obat suboxone yang merupakan obat untuk pecandu narkoba itu menjalahi prosedur. Dia menjualnya kepada pecandu, tidak harus disertai resep dokter dan tidak ada pendampingan dari orang tua.

“Menyatakan, terdakwa dr. Heriyanto Budi didakwa melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang menyimpan, memiliki narkotika golongan III dan melanggar pasal 124 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” kata Ferry Rachman, di depan I Wayan Sosiawan Hakim yang pimpin persidangan, Senin (25/4/2016).

Narkotika golongan III yang dijadikan barang bukti tersebut adalah enam bungkus Suboxone baru (setiap kardus isi 7 pil), 40 butir alprazolam, 70 butir xanax, 8 butir camlet dan 4 butir alprazolam. “Diketahui terdakwa menjual obat candu itu seharga Rp 180 ribu per butir,” ujarnya.

Sementara dr. Rudi Sapulete, dari Bidang hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, kuasa hukum terdakwa Heriyanto mengakui tidak mengajukan eksepsi,  agar persidangan ini cepat selesai. “Kita ingin sidang ini langsung dilanjutkan ke pembuktian saja. Agar sidangnya cepet selesai,” kata dr. Rudi Sapulete.

Perlu diketahui, dr Hariyanto Budhy ditangkap anggota BNN Kota Surabaya, pada 11 Januari 2016 lalu, melakukan penyelidikan di rumahnya Jalan Jemur Handayani. Justru, yang datang Andre Hariyanto dan Ainur Rofiq, pecandu narkoba.

Setelah itu, keduanya dibawa ke kantor BNN Kota Surabaya, untuk menjalani assessment dan pemeriksaan oleh penyidik. Ternyata kedua pecandu itu mengaku datang ke rumah dr Heriyanto Budhy, mengambil obat untuk pengguna pecandu narkoba.

Dari keterangan itu, anggota BNN malamnya langsung melakukan penggerebekan di rumah Heriyanto Budhy, menemukan banyak berbagai jenis obat untuk pecandu narkoba. (bry/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs