Sabtu, 23 November 2024

Lakukan Penggelapan Pajak, Lima Rekanan KPU Divonis Berbeda

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Salah satu rekanan KPU, yang lakukan penggelapan pajak saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Lima rekanan KPU ini adalah Kamal Kombang, Subandi, Ade Agung, Ilham Hardiono, dan M Edy Sunarko. Mereka terdakwa kasus penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dalam pengadaan barang dan jasa di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, mendapatkan vonis hukuman berbeda.

Isjuaedi Hakim yang pimpin persidangan di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Kamal Kombang dan Subandi divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 900 juta. Untuk, terdakwa Ilham dan Edi Sunarko divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesa Rp 900 juta.

Sedangkan, terdakwa Ade Agung divonis 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 900 juta. Putusan vonis yang diberikan kelima terdakwa, karena melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i atau pasal 39A huruf a Jo pasal 43 ayat (1) UU 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

“Kelimanya terbukti dengan sengaja melakukan pidana tidak menyetorkan pajak PPn dan PPh KPU Jatim secara bersama-sama. Sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp2,1 miliar,” kata Isjuaedi saat membacakan vonis untuk terdakwa secara bergantian, Senin (25/4/2016).

Sementara, Robert Mantinia selaku kuasa hukum terdakwa Ilham dam Edy Sunarko mengaku, kecewa dengan putusan vonis dari hakim. Sebab, putusannya tidak sama, meski melakukan kejahatan bersama-sama.

“Ini tidak putusan yang tidak obyektif, karena klien kami tidak pernah menikamati uangnya, uang itu dinikmati tersangka Nasir yang masih DPO tapi malah dihukum lebih berat. Nanti, saya akan bicarakan pada klien, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” kata Robert Mantinia.

Perkara tersebut, awalnya diungkap oleh Kanwil Pajak Jatim pada 2015 lalu. Kelima terdakwa disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kanwil Pajak Jatim dan perkaranya dilimpahkan ke Kejari Surabaya.

Penggelapan pajak tersebut dilakukan kelima terdakwa saat dalam Pemilihan Gubernur (pilgub) Jawa Timur tahun 2008 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009. Pajak yang tidak dibayarkan adalah pengadaan sampul segel, stiker, percetakan surat suara, dan pencetakan formulir. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs