Minggu, 24 November 2024

Sediakan PSK Di Bawah Umur, Wisma di Tretes Digerebek

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi

Bisnis prostitusi anak di bawah umur, kawasan Tretes, Pasuruan, berhasil dibongkar Subdit Remaja Anak dan Wanita (Reknata) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Polisi, menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Harsono alias Hari, selaku penyedia tempat dan pemilik wisma, kemudian Fadila alias Dila (36), warga Pasuruan, seorang kasir yang sekaligus merangkap sebagai mucikari.

Terbongkarnya, prostitusi tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa di Wisma Artomoro, Tretes, Pasuruan, menyediakan anak di bawah umur, yang dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang.

Dari informasi tersebut, Kamis satu pekan lalu, anggota dari unit Renakta, lakukan penyelidikan, ternyata benar. Anggota langsung melakukan penggerebekan di Wisma Artomoro.

Menemukan, empat anak yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK), usianya masih 16 tahun hingga 17 tahun. Serta lima orang yang bekerja sebagai pemandu penyanyi sekaligus seorang PSK juga ikut diamankan.

Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas saat dikonfirmasi mengenai penggerebekan tersebut membenarkan. Saat ini kasusnya masih ditangani dan diselidiki menangkap jaringan.

“Iya memang benar, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya masih ditangani,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (26/4/2016). (bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs