Sidang kasus penipuan dan penggelapan batubara, dengan agenda eksepsi, membuat Efran Basuning Ketua Majelis Hakim yang pimpin persidangan di ruang Candra marah pada Putu Sudarsana Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (26/4/2016).
Pasalnya, sidang agenda eksepsi itu harusnya dihadirkan dua orang orang pengusaha batubara sebagai terdakwa. Ternyata, satu terdakwa saja yang bisa dihadirkan, yakni Usman Wibisono. Sedangkan terdakwa Eunike Lenny Silas menghilang tidak bisa dihadirkan dalam persidangan.
Putu Sudarsana Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya di depan hakim mengaku, kalau terdakwa Eunike Lenny Silas tidak bisa dihadirkan lantaran sakit dan harus mendapatkan perawatan medis dari dokter.
“Siap Pak Hakim (Efran Basuning, red) terdakwa satunya tidak bisa hadir dan ada di Jakarta, karena sakit. Dan surat rujukan perawatan juga ada,” kata Putu Sudarsana, Selasa (26/4/2016).
Mendengar keterangan itulah yang membuat Efran Basuning marah pada JPU. Sebab, dia sudah memutuskan untuk dilakukan penahanan di Rutan Klas I Surabaya, di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, dengan tujuan untuk mempermudah jalannya persidangan.
“Sesama aparat penegak hukum jangan saling mengangkangi. Sekuat-kuatnya orang pasti bisa ditahan,” kata Efran Basuning dengan nada tinggi terhadap jaksa.
Dia juga menilai, apa yang dilakukan jaksa itu dianggap salah dan melanggar. Karena itu sama halnya dengan melakukan pembiaraan terhadap terdakwa dan lalai, jika tidak dilakukan penahanan.
“Pembiaraan terdakwa itu melanggar, laporkan ke Kejagung silakan. Saya kecewa, sidang pekan depan harus dihadirkan di persidangan, jaksa harus membawanya,” ujar dia.
Mendengar keputusan tersebut Doan Toga kuasa hukum Eunike Lenny Silas mengatakan, kalau yang dilakukan ini bukanlah rekayasa dan memang sedang sakit, harus mendapatkan perawatan.
“Setelah kita tunjukan, surat rujukan itu, hakim akhirnya menyadari kalau itu bukan rekayasa,” kata Doan Toga, saat dikonfirmasi suarasurabaya.net.
Sekadar diketahui, penetapan penahanan terdakwa Eunike dibacakan pada persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/4/2016). Saat itu Efran Basuning Ketua Majelis Hakim juga membutuhkan untuk menahan terdakwa Usman Wibisono.
Sebab, dari bacaan dakwaan keduanya telah melakukan penipuan dan penggelapan batubara yang dilaporkan oleh Pauline Tan ke Polda Jatim pada 2013 lalu. Saat itu kedua terdakwa meminjam batubara pada korban sebanyak 11 ribu ton metrik senilai Rp3,2 miliar, dengan perjanjian akan dikembalikan 1 minggu.
Tapi setelah ditagih, kedua terdakwa berkelit dan mengaku batubaranya masih ada di gudang. Ketika dicek batubara, tidak ada dan ternyata sudah dijual oleh Abidin, atas perintah kedua terdakwa. (bry/ipg)