Saut Situmorang Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai positif ketidakhadiran mantan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI untuk membahas kasus Rumah Sakit Sumber Waras.
Kata Saut, sikap mantan pimpinan KPK tersebut merupakan bentuk obyektifitas dalam menyikapi permasalahan hukum.
“Itu bagus lah. Dia berada pada posisi yang menurut mereka, ketidakhadiran itu objektifitas mereka,” ujar Saut di sela-sela rapat dengan Komisi XI DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Saut yakin para mantan pimpinan KPK tersebut menganalisis kalau kasus Rumah Sakit Sumber Waras telah melebar kemana-mana.
“Mereka menganalisis, ini (kasus Sumber waras) sudah mulai lari-larian,” kata dia.
Kata Saut, kemungkinan langkah penolakan mantan pimpinan KPK ke Komisi III itu karena tidak mau mengintervensi kasus yang sedang ditangani KPK.
“Bisa juga begitu. Mereka pakai hati nurani mereka,” ujar Saut.
Meski begitu, Saut juga tidak menganggap Komisi III mengintervensi kasus Sumber Waras, karena komisi tugasnya memang mengawasi atau menjalankan fungsi pengawasan.
“Enggak juga, mereka kan digaji untuk mengawasi bangsa ini. Kamu mau nyuruh saya marah ya,” kata Saut.
Sebelumnya, lewat pesan singkat yang disampaikan ke Sekretaris Komisi III, mantan pimpinan KPK menolak undangan rapat untuk membahas kasus Rumah Sakit Sumber Waras.
Mantan pimpinan komisi III itu masing-masing Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi.
Atas nama mantan pimpinan KPK, mereka menolak hadir karena kasus Sumber Waras sedang berjalan dan masih dalam taraf penyelidikan.
“Dengan tidak bermaksud mengurangi rasa hormat kami kepada DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya, kami para mantan Pimpinan KPK, masing-masing Taufiequrachman Ruky, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji, berpendapat bahwa proses hukum oleh KPK terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah YSSW oleh Pemda DKI masih berjalan dan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan,” ujar mantan pimpinan KPK, Selasa (26/4/2016).
Mereka mengatakan, ketidakhadiran itu untuk menghindari kesan mengganggu proses penyelidikan KPK , sehingga lebih baik diserahkan sepenuhnya ke KPK sekarang sesuai SOP (Prosedur Standar Operasional).
“Untuk menghindari kesan adanya destruksi independensi penanganan kasus maupun indepensi kelembagaan KPK, maka dengan segala hormat kami berhalangan utk menhadiri undangan dari Komisi 3 DPR RI tentang dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi pada kasus diatas, kami berpendapat sebaiknya diserahkan sepenuhnya kpd KPK sesuai dengan SOP pada KPK,” kata mereka.
Sementara Bambang Soesatyo Ketua Komisi III berencana akan memanggil kembali mantan pimpinan KPK. Pemanggilan tetap mengacu pada tata tertib DPR dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).(faz/iss/ipg)