Minggu, 24 November 2024
Dijerat UU ITE, JPU Bebani Membayar Denda Rp. 500 Juta

Terdakwa Peneror 3 Jurnalis Lumajang Dituntut 2 Tahun Penjara

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Gara-gara mengirimkan SMS (Short Message Service) melalui HP dengan tujuan meneror tiga orang jurnalis Lumajang yang diduga atas motif kasus tambang pasir, Halil alias Palil, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh harus menghadapi tuntutan hukuman cukup berat.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Rabu (27/4/2016), Lulu Leni, SH JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Lumajang menuntutnya dengan 2 tahun penjara dengan denda Rp. 500 juta. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan dengan Majelis Hakim yang dipimpin R Aji Suryo, SH dengan anggota masing-masing Gede Agung Jiwandana, SH dan Dwi Hartoyo, SH.

Terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa Halil alias Palil melakukan pengancaman terhadap 3 jurnalis Lumajang, diantaranya Iwan Sugiarto dari TVOne, Rahman dari Kompas TV dan Ahmad Arif dari JTV. Ia didakwa dengan Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

JPU menyebutkan, ada hal-hal yang memberatkan terdakwa selama persidangan adalah selalu berbelit-belit. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara. Sewaktu hakim menanyakan tuntutan yang telah dibacakan, terdakwa mengaku menyesal dan kasihan dengan istri serta ketiga anaknya yang masih bersekolah.

Dan ia berharap majelis hakim memperingan hukuman yang akan dijatuhkan terhadapnya. Setelah pembacaan tunjtutan ini, majelis hakim menetapkan untuk menunda persidangan sepekan ke depan atau pada 3 Mei, dengan agenda pembelaan. Namun terdakwa Halil alias Palil menyatakan tidak melakukan pembelaan dalam persidangan berikutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kronologis pengancaman yang dilakukan terdakwa Halil alias Palil terhadap ketiga jurnalis Lumajang sebelumnya, berlatar belakang mencuatnya kasus tambang pasir di Lumajang.

Diduga akibat ketiga jurnalis ini getol menginformasikan persoalan penutupan tambang, Halil pun mengirimkan pesan singkat berupa SMS dengan ancaman dibondet baik di rumah maupun saat di jalan. Dengan ancaman itu, ketiga jurnalis Lumajang ini pun tidak menganggap sepele, hingga akhirnya melapor ke Polda Jatim.

Namun tudingan bahwa dirinya yang mengirimkan SMS ancaman yang disertai bukti rekaman dari ponsel miliknya, tetap dibantah Halil saat berada di Kantor Kejari Lumajang kemarin. Ia tetap bersikukuh, jika ancaman itu dituliskan seseorang yang berinisial M yang meminjam ponselnya.

“Saya tidak mengirimkan itu. Itu adalah M. Kan biasa, HP dipinjam teman itu,” demikian dalihnya. Dan atas perbuatannya ini, sebelumnya Halil alias Palil cukup lama ditahan di Polda Jatim untuk proses penyidikan, sebelum akhirnya dibawa kembali ke Lumajang untuk disidangkan. (her/dwi)

Teks Foto :
– Tersangka Halil saat diserahkan ke Kantor Kejari Lumajang.
Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
33o
Kurs