Jumat, 1 November 2024

Kejagung akan Jemput Paksa La Nyalla

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
La Nyalla Mattalitti. Foto: Antara

Kejaksaan Agung akan menjemput paksa La Nyalla Mattalitti tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim 2011-2014.

“Kenapa enggak mungkin (jemput paksa), orang sudah tersangka saja atau saksi bisa dipaksa kalau penyidikan,” kata Arminsyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (28/4/2016).

Kendati demikian, ia belum bisa memastikan di negara mana La Nyalla saat ini.

“Yang jelas kita akan terus memantaunya dengan koordinasi terutama pihak intelijen dan imigrasi untuk melakukan pemantauan,” katanya.

Apalagi, kata dia, menurut informasi, masa berlaku paspor La Nyalla akan habis.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sampai sekarang masih menunggu kepulangan La Nyalla Matalitti dari luar negeri ke Indonesia.

“Saya selalu mengimbau agar La Nyala untuk patuh pada hukum,” Maruli Hutagalung kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim.

“Kita tunggu saja dia pulang, toh nanti pulang apalagi paspornya sudah habis,” katanya.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
32o
Kurs