Jumat, 22 November 2024

OJK Jatim Cabut Izin BPR Kudamas Sentosa Porong

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Sukamto Kepala OJK regional IV Jatim (tengah) bersama LPS saat konferensi pers di Kantornya, Jumat (29/4/2016). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kudamass Sentosa yang beralamat di jalan Raya Porong No. 164 Sidoarjo terhitung sejak 29 April 2016.

Pencabutan izin BPR ini dilakukan yang ketiga kalinya selama tahun 2016. Sebelumnya, OJK juga telah membekukan BPR Eswara Artha dan Syariah Al Hidayah di Pasuruan.

Sukamto Kepala OJK Kantor Regional IV Jawa Timur mengatakan, sebelum dilakukan pencabutan izin, BPR tersebut telah masuk dalam pengawasan sejak 7 Oktober 2015 dan diberikan kesempatan selama 180 hari sampai 4 April 2016 untuk melakukan penyehatan.

“Tapi, tetap saja pihak BPR tidak mau melakukan upaya penyehatan,” katanya di kantor OJK Jalan Pahlawan, Jumat (29/4/2016).

Pencabutan izin usaha ini terpaksa dilakukan karena, BPR Kudamas Sentosa terbukti salah kelola. Sampai batas waktu yang diberikan, BPR tidak dapat memperbaiki standar seperti pemenuhan modal minimum/CAR sebesar 4 persen dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum 3 persen.

“Selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsinya dan melakukan likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 tahun 2004 tentang penjamin simpanan sebagaimana dibuha dengan Undang-undang No 7 Tahun 2009,” kata Sukamto.

OJK mengimbau kepada nasabah di BPR Kudamas Sentosa agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan hal-hal yang bisa menghambat proses penjaminan dan likuidasi.

“Nasabah tidak perlu khawatir, karena LPS akan menjamin seluruh uang nasabah,” katanya.(bid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs