Sabtu, 23 November 2024

Tuntutan Terakomodir, SPSI Surabaya Tidak Turun Jalan Saat May Day

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Ribuan buruh dari beragam daerah dan federasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (1/5/2015). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Dendi Prayitno, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya mengatakan, SPSI Surabaya tidak mengagendakan aksi unjuk rasa di Hari Buruh Sedunia (May Day), Minggu (1/5/2016). Sebab, seluruh tuntutan yang disampaikan sudah diakomodir oleh Gubernur Jatim.

“Kami sudah bertemu dengan Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam. Seluruh tuntutan kami sudah terakomodir,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Jumat (29/4/2016).

Ada beberapa tuntutan Konfederasi SPSI Surabaya, satu di antaranya penolakan terhadap sentralisasi pengawas ketenagakerjaan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Soal sentralisasi pengawas ini, kami memahami bahwa ini merupakan domain Pemerintah Pusat. Pemprov Jatim melalui Gubernur sudah mendukung kebutuhan kami untuk melakukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Dendi.

Selama MK masih belum mengeluarkan keputusan inkrah, kata Dendi, proses pengalihan pengawasan akan ditunda untuk sementara waktu. Dengan demikian, pengawasan ketenagakerjaan masih tetap dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya.

Tuntutan lain yang telah diakomodir oleh Gubernur, kata Dendi, adalah penerapan skala upah berdasarkan masa kerja. Dendi mengatakan, sampai saat ini belum ada petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja. “Kami mendesak agar Gubernur meminta petunjuk dari Kemenaker, dan tuntutan ini sudah dilakukan, surat sudah dikirim oleh Gubernur,” katanya.

Hal lain yang menjadi tuntutan SPSI Surabaya adalah penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota oleh perusahaan yang ada di Surabaya. Sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh Gubernur, SPSI meminta agar aturan tersebut konsisten dilakukan di lapangan.

“Jadi semua permintaan penangguhan dari perusahaan harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota. Gubernur juga sudah mengakomodir ini, dan berjanji konsisten dengan aturan yang telah ada,” katanya.

Karena alasan di atas, SPSI Surabaya tidak mengagendakan aksi unjuk rasa di Surabaya. Dendi mengatakan, kalaupun ada sebagian dari massa SPSI yang turun ke jalan, itu merupakan bagian dari partisipasi atas nama kedekatan organisasi dengan Serikat Pekerja yang ada di Surabaya dan Jatim.

“Saya tidak membuat edaran untuk turun ke lapangan, tapi kalaupun ada yang turun itu sebagai bentuk partisipasi saja. Nanti yang turun ke lapangan, tanggal 1 dari SPMI, sedangkan tanggal 2 dari SBK,” ujarnya.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs