Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Mahmud, warga Bulak Banteng, Surabaya, enam tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap empat santrinya, Senin (2/5/2016).
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak, melakukan perbuatan cabul anak di bawah umur, diputuskan enam tahun penjara,” kata Risti Indrijani Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Irrene Ulfa Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, selama 11 tahun penjara.
Hakim mempunyai pertimbangan, terdakwa melakukannya itu tanpa sengaja. Sebagai seorang guru mengaji, perbuatan itu tidak dibenarkan.
“Namanya guru iya tetap tidak boleh, apalagi mengaji, harusnya mengajarkan tentang moral. Bukannya melakukan cabul, maka terdakwa harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar dia.
Sementara itu, Arif Prasetijo, kuasa hukum Mahmud mengaku keberatan dengan vonis yang diberikan hakim. “Klien saya itu tidak ada niatan untuk melakukan perbuatan cabul,” kata Arif Prasetijo. (bry/iss/ipg)