Ratusan karyawan PT ELS Artisindo menggelar aksi simpatik di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mendukung Eunike Lenny Silas, terdakwa penipuan dan penggelapan batubara, yang sedang menjalani sidang, Selasa (3/5/2016).
Mereka menuntut hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Mereka menilai ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perkara penipuan dan penggelapan yang menimpa bos batubara tersebut.
”Harusnya hakim membebaskan Eunike Lenny Silas, karena sekarang ini dia sedang sakit. Kenapa harus tetap dilakukan penahanan, ini jelas melanggar HAM,” kata Sholihin, salah satu karyawan sekaligus koordinator, Selasa (3/5/2016).
Padahal, dalam persidangan sepekan lalu, kata Sholihin, pihak kuasa hukum dan jaksa sudah menunjukan surat rekomendasi Eunike mendapatkan perawatan medis.
“Leher Eunike Lenny Silas, masih terpasang selang menuju jantung (alat chemophort) untuk flushing,” ujar dia.
Sekadar diketahui, penetapan penahanan Eunike dibacakan pada persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/4/2016).
Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan batubara yang dilaporkan oleh Pauline Tan ke Polda Jatim pada 2013 lalu. Saat itu, kedua terdakwa meminjam batubara pada korban sebanyak 11 ribu ton metrik senilai Rp3,2 miliar, dengan perjanjian akan dikembalikan dalam seminggu.
Tapi, saat ditagih, kedua terdakwa berkelit dan mengaku batubaranya masih ada di gudang. Ketika dicek, batubaranya tidak ada karena sudah dijual oleh Abidin, atas perintah kedua terdakwa. (bry/iss/ipg)
Teks Foto :
– Eunike Lenny Silas yang menjalani perawatan medis.
Foto : Istimewa