Andreas Bolly, sopir antar jemput (Anjem) remaja gereja yang kos di Jalan Raya Tenggilis Gang Pondok Goro, Surabaya, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Sri Rahayu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (3/5/2016),.menyatakan, terdakwa sengaja dengan tipu muslihat dan bujuk rayu, melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menyatakan terdakwa Andreas Bolly, menuntut enam tahun penjara dengan denda Rp2 miliar,” kata Sri Rahayu.
Hal yang meringankan tutuntutan, menurut JPU, adalah perbuatan terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana kejahatan, kooperatif dan mengakui kalau perbuatannya itu salah.
Berdasarkan fakta dari pengakuan korban di persidangan, korban dicabuli sebanyak tiga kali selama tahun 2015. Pertama di bulan Oktober, kemudian bulan November dan yang ketiga kali pada bulan Desember. Fakta ini memberatkan terdakwa yang terbukti melakukan perbuatan cabul. “Akibat dari perbuatan terdakwa, korban kehilangan masa depan,” ujar dia. (bry/iss/ipg)