Sabtu, 23 November 2024

Penghancuran Rumah Radio Bung Tomo Bisa Dipidana

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Prasasti yang menyatakan bangunan ini berstatus cagar budaya. Foto: Facebook Imam Wahyudiyanta

Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI menegaskan penghancuran rumah radio bung Tomo di Jalan Mawar 10 dan 12 Surabaya, Jawa Timur bisa dipidana kalau bangunan tersebut termasuk cagar budaya.

Untuk itu, kata Fadli yang juga budayawan ini, perlu diketahui terlebih dahulu apakah bangunan tersebut masuk cagar budaya atau tidak.

“Menurut saya, statusnya itu sudah cagar budaya atau belum, kalau sudah cagar budaya, gedung itu berarti dilindungi Undang-Undang Cagar Budaya. Barang siapa yang merusak cagar budaya itu ada hukumnya, pasti ada pidananya. Untuk itu harus diketahui statusnya, apakah sudah cagar budaya atau belum,” ujar dia di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Meski begitu, Fadli menyayangkan penghancuran rumah radio Bung Tomo, karena penghancuran itu sama dengan menghancurkan memori kolektif masyarakat Indonesia terhadap peristiwa masa lalu, apalagi bersejarah.

“Kita sangat sayanglah kalau ada penghancuran terhadap situs-situs yang kita anggapa bersejarah. Kan itu berarti sama dengan menghancurkan memori kolektif kita terhadap suatu peristiwa di masa lalu,” kata Fadli.

Dia kembali menegaskan, kalau rumah radio bung Tomo itu memang cagar budaya, berarti pihak-pihak yang terlibat dalam penghancuran harus segera diproses hukum.

“Kalau itu cagar budaya, berarti yang menghancurkan harus diproses hukum,” ujar dia.

Kalaupun rumah radio bung Tomo itu merupakan milik pribadi, seharusnya juga ada konsultasi terlebih dahulu kepada pemerintah daerah maupun pusat. Perlu ada kesadaran sejarah maupun budaya, karena karakter bangsa itu bisa dimulai dengan kesadaran sejarah dan budaya.

“Kalau itu pribadi, harusnya ada konsultasi, jangan sembarangan menghancurkan. Situs-situs itu, saya kira harus ada kesadaran sejarah, kesdaran budaya. Katanya mau revolusi mental ya, revolusi karakter bangsa itu hanya bisa dimulai dengan kesadaran sejarah dan budaya kita. Makanya harus ada penyelamatan terhadap situ-situs bersejarah itu,” kata Fadli.(faz/iss)

Teks Foto:
1. Bangunan sebelum dibongkar.
2. Bangunan telah rata dengan tanah. Pagar seng membuat orang tidak tahu bangunan bersejarah di dalamnya dihancurkan.
Foto: Facebook/Kurnia Sari Widodo dan Kuncarsono Prasetyo

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs