Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya mendatangkan tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, untuk melihat sejauh mana kerusakan cagar budaya Rumah Radio Bung Tomo yang ada di Jl Mawar No. 10 Surabaya. Tapi, tim yang terdiri dari lima orang itu tidak bisa masuk ke lokasi karena dalam segel Satpol PP.
Mereka datang Rabu sore (4/5/2016) pukul 16.00 WIB, menunggu Satpol PP untuk membukakan segel bangunan. Sampai pukul 18.00 WIB Satpol PP tak kunjung datang, maka mereka mengurungkat untuk observasi.
Riski Susantini salah satu tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan mengaku mendapat tugas dari atasannya untuk melakukan observasi keadaan bangunan.
“Kami diperintahkan pimpinan untuk observasi, akhirnya koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, untuk datang ke sini,” katanya.
Sekadar diketahui, Rumah di Jalan Mawar Nomor 10, Kecamatan Tegalsari ini sudah rata dengan tanah. Dahulu, rumah bersejarah ini menjadi tempat radio pemberontakan Bung Tomo di masa perjuangan melawan penjajah.
Rumah ini dibongkar oleh pemilik. Bahkan, menurut keterangan beberapa orang sekitar, kayu bangunan itu sudah dibawa ke Bali.
Kontroversi mencuat, sehingga Pemerintah Kota tiba-tiba panik. Satpol PP langsung turun dan menyegel serta menghentikan proyek di tempat itu pada Rabu pagi kemarin.(bid/fik)
Teks Foto: Tim BPCB Trowulan Mojokerto hanya bisa mengintip dari sela-sela lubang pagar Bangunan di Jl Mawar yang sudah rata dengan tanah. Foto: Abidin suarasurabaya.net