Sabtu, 23 November 2024

Kronologi Pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Kondisi bangunan tempat Studio Pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10-12 yang rata dengan tanah, Kamis (5/5/2016). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Bangunan Studio Pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) Bung Tomo telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya oleh Pemkot Surabaya dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya No. 188.45/004/402.1.04/1998.

Di halaman depan rumah itu terpasang plakat dari marmer yang menyebutkan keterangan bahwa bangunan itu merupakan bangunan cagar budaya, tertulis atas kepemilikan Pak Amin dengan tahun 1935.

Tertulis di plakat itu, pembuat plakat adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya pada tahun 2008.

Informasi yang dihimpun suarasurabaya.net di lapangan, ternyata Pak Amin, pemiliknya, telah menjual bangunan itu kepada PT Jayanata Kosmetika Prima yang juga berkantor di Jalan Mawar.

Sekitar bulan Maret 2016 lalu, PT Jayanata mengajukan izin renovasi rumah itu ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya.

Wiwik Widayati Kepala Disbudpar Kota Surabaya membenarkan hal ini. “Kami mengeluarkan rekomendasi tanggal 14 Maret 2016 lalu, karena memang bangunan itu belum pernah direnovasi,” katanya.

Setelah rekomendasi itu keluar, mulai April lalu Jayanata mulai melakukan pembongkaran. Sampai akhirnya diketahui, bangunan itu telah rata dengan tanah.

Kuncarsono Prasetyo seorang netter yang juga mantan jurnalis di salah satu media di Surabaya memposting di akun Facebooknya, menyayangkan bahwa bangunan itu sudah rata dengan tanah, Selasa (3/5/2016) lalu. Informasi ini pun menjadi viral di media sosial.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya pun mulai bereaksi mengenai hal ini kemudian mengundang tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan.

Selanjutnya, Kamis (5/5/2016), dua orang tim BPCB Trowulan melakukan observasi reruntuhan bangunan rumah Radio Pemberontakan Bung Tomo. Tujuannya untuk mengetahui seberapa parah kerusakan bangunan.

Wiwik Widayati Kepala Disbudpar Surabaya mengatakan, PT Jayanata Kosmetika Prima harus mengembalikan bangunan itu ke bentuk semula sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Cagar Budaya.(den/iss)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs