Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Selidiki Dugaan Desa “Siluman” Terkait Korupsi Dana Desa

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Fadjroel Rachman Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi/Juru Bicara Presiden Joko Widodo di ruang media komplek Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (7/11/2019). Foto: Antara

Pemerintah tengah menyelidiki kabar dugaan desa fiktif atau “siluman” yang terkait pemberian dana desa.

“Kami tim komunikasi kepresidenan juga tengah mengumpulkan informasi-informasi tentang apa yang berkembang. Ada yang mengatakan dari 70.400 desa itu, ada dana yang tidak sampai atau ada desa yang tidak ada,” kata Fadjroel Rachman Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi/Juru Bicara Presiden Joko Widodo, di ruang media komplek Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (7/11/2019).

Keterangan yang dikumpulkan akan diteruskan kepada Pratikno Menteri Sekretaris Negara untuk ditindaklanjuti.

Menurut Fadjroel, laporan dari beberapa kementerian yakni Kementerian Keuangan, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjelaskan dugaan desa fiktif tersebut.

“Kami kumpulkan data, apakah nyata ada di lapangan,” ujar Fadjroel dilansir Antara.

Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan mengungkapkan kemunculan desa-desa baru sebagai imbas adanya kucuran dana desa.

Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (4/11/2019), mengungkapkan ada laporan banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa secara rutin tiap tahun.

“Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN sehingga sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya, hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa),” ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk menangani dugaan kasus korupsi dana desa fiktif.

Perkara yang ditangani tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.

Menurut Febri Diansyah Juru Bicara KPK, hal itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara tersebut, diduga ada 34 desa yang bermasalah; tiga desa di antaranya fiktif. Sedangkan 31 desa lainnya ada, akan tetapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.(ant/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs