Sabtu, 23 November 2024

Ikut Edarkan Narkoba Dengan Polisi, Siti Divonis 6 Tahun Penjara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Siti Munthoyyanah, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Siti Munthoyyanah, tinggal di Wonorejo II, Surabaya, terdakwa kasus narkoba yang bekerjasama dengan Briptu David Rudolf Borang anggota Polda Jatim, divonis penjara 6 tahun penjara oleh Matheus Samiaji hakim yang pimpin sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/5/2016).

Terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan kemufakatan, menyimpan dan mengedarkan narkotika yang merupakan golongan satu.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memutuskan 6 tahun penjara,” kata Matheus Samiaji, Senin (9/5/2016).

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari Sucipto Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Jaksa memberikan tuntutan 10 tahun penjara. Tapi hakim pemimpin sidang mempunyai pertimbangan lain.

Yang memperingan hukuman, terdakwa tidak pernah melakukan tindak kejahatan, mengakui kesalahannya dan selama menjalani sidang selalu kooperatif.

Untuk yang memberatkan, terdakwa tahu menyimpan ataupun memiliki narkoba itu melanggar, dan tidak mendukung program pemerintah. “Terdakwa juga tahu, kalau narkoba itu merusak generasi generasi penerus bangsa,” ujar dia.

Perlu diketahui, kasus menimpa Siti Munthoyyanah, berawal dari anggota Ditnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Briptu Rudolf David Borang (berkas terpisah, red) anggota Polda Jatim. Saat ditangkap, Rudolf mengaku kalau narkoba itu merupakan milik Siti.

Dari pengakuan tersebut, polisi melakukan penggerebekan di tempat tinggal kos Siti di Wonorejo II, dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,62 gram, terbungkus dalam kantong plastik. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs