Jumat, 22 November 2024

Sakit Tenggorokan Kambuh, Bos Batubara Dibantarkan RS Polda Jatim

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Efran Basuning menunjukkan surat lampiran pemberitahuan pembantaran. Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Eunike Lenny Silas, pengusaha batubara, sebagai terdakwa kasus penipuan batubara senilai Rp 3,2 miliar, terpaksa dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Pasalnya, pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya, di Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo, tidak mau mengambil risiko.

“Dia ini kan sakit, daripada risiko meninggal di dalam Rutan, lebih baik dirujuk di rumah sakit,” kata Bambang Irawan, Kepala Rutan Klas 1 Surabaya, saat dikonfirmasi suarasurabaya, Senin (9/5/2016).

Dia menjelaskan, pembantaran yang dilakukan itu pada Minggu (8/5/2016). Sebab, saat itu Lenny mengaku kalau penyakitnya itu kambuh. Sehingga, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saat itu teriak-teriak dan muntah, dan ganggu tahanan lainnya. Kita langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara. Pembantarannya itu sudah kita beritahukan pengadilan dan kejaksaan,” ujar dia.

Sementara Efran Basuning Humas Pengadilan Negeri Surabaya sekaligus hakim yang pimpin sidang saat mengaku, baru menerima salinannya. Dia menganggap apa yang dilakukan Rutan Medaeng ada kesalahan prosedur.

“Apapun kondisinya, mestinya harus izin hakim, karena yang bertanggungjawab atas tahanan hakim adalah jaksa, tidak bisa seenaknya membawa tahanan ke mana-mana tanpa prosedur. Dan salinan suratnya juga baru saya terima dari kuasa hukumnya, kenapa mendadak,” ujar Efran Basuning.

Secara terpisah HK Kosasih kuasa hukum terdakwa Lenny saat dikonfirmasi membenarkan, kalau pemberitahuannya itu mendadak. Namun, yang perlu dicatat, kliennya itu memang sakit dan harus dirawat secara medis.

“Ini masalah nyawa, dan jangan dipersoalkan mendadaknya pemberitahuan itu. Apalagi, sekarang juga sudah opname dan dirawat karena radang tenggorokannta kambuh,” kata HK Kosasih.

Untuk mengenai sidang besok, kata Kosasih panggilan akrabnya, masih belum tahu pasti. Apakah nanti kliennya itu bisa dihadirkan juga atau tidak. Apalagi, dalam perkara penipuan dan penggelapan batubara itu, Lenny juga sebagi korban.

“Klien saya ini juga sebagai korban. Jadi lihat besok bagaiman sidangnya, bisa datang atau tidak,” ujar dia.

Sementara, Alexander Arif kuasa hukum Pauline Tan (saksi pelapor) menyesalkan sikap Rutan Medaeng. “Ada apa dengan Rutan Medaeng, apa dia gak punya ruang isolasi menghadapi tahanan yang teriak-teriak, ini malah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara tanpa ijin hakim lagi,” kata Alexander Arif

Seperti diketahui, terdakwa Eunike Lenny Silas dijebloskan ke Rutan Medaeng oleh jaksa setelah dokter RSAL DR Ramelan Surabaya menyatakan dirinya tidak sakit. Tapi, Minggu malam, dibantarkan ke RS Bhayangkara Polda Jatim oleh Rutan Medaeng dengan dalih sikap Lenny yang berteriak-teriak dan muntah-muntah telah mengganggu tahanan wanita lainnya.

Penahanan Eunike Lenny Silas berdasarkan bacaan dakwaan, kalau melakukan penipuan dan penggelapan batubara yang dilaporkan oleh Pauline Tan ke Polda Jatim pada 2013 lalu. Saat itu kedua terdakwa meminjam batubara pada korban sebanyak 11 ribu ton metrik senilai Rp3,2 miliar, dengan perjanjian akan dikembalikan 1 minggu.

Tapi setelah ditagih, Lenny dan terdakwa satu lagi yakni Usman Wibisono mengaku batubaranya masih ada di gudang. Ketika dicek batubara, tidak ada dan ternyata sudah dijual oleh Abidin, atas perintah kedua terdakwa. (bry/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs