Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Tidak Tahu, Bangunan Radio Bung Tomo Kini Milik Dua Pihak Berbeda

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Bangunan Cagar Budaya bagian dari Studio Pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) Bung Tomo Jalan Mawar Nomor 12, Senin (9/5/2016). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Sesuai SK Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/004/402.1.04/1998, bangunan Studio Pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) di Jalan Mawar Nomor 10 dan 12 milik Pak Amin, adalah bangunan cagar budaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun suarasurabaya.net di lapangan, bangunan yang memang memiliki dua bagian milik Pak Amin itu ternyata sudah dijual kepada dua pemilik baru.

Bangunan Jalan Mawar Nomor 10 yang sudah rata dengan tanah sudah dibeli oleh PT Jayanata Kosmetika Prima. Sedangkan bangunan nomor 12 yang masih utuh, sekarang dimiliki orang lain, yang menurut warga setempat bernama Suhariyanto seorang pengusaha gula.

Suarasurabaya.net telah mencoba mengonfirmasi pihak Jayanata di kantornya, Jalan Mawar, Senin (9/5/2016). Namun, karyawan perusahaan kosmetik itu mengatakan manajer toko sedang tidak berada di lokasi.

Rini Supervisor Penjualan Jayanata mengatakan, dirinya tidak tahu menahu soal aset bangunan. Dia bahkan mengaku hampir tidak pernah bertemu dengan Han Jayanata, General Manager di perusahaan itu.

“Saya hanya berkomunikasi dengan Bu Lilik Store Manager. Tapi beliau pasti juga tidak tahu mengenai aset bangunan. Kami tahunya hanya penjualan bulan ini berapa,” katanya.

Sementara, suarasurabaya.net juga sudah berusaha menemui pemilik bangunan nomor 12. Rumah pria yang diketahui bernama Suhariyanto itu tidak jauh dari lokasi bangunan. Sayangnya, pria itu sedang tidak berada di rumah.

Wiwiek Widayati Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya telah mengonfirmasi bahwa pemilik bangunan yang baru adalah PT Jayanta Prima Kosmetika.

Wiwiek mengaku tidak tahu, bahwa dua bangunan rumah bersejarah itu ternyata dijual ke dua pihak yang berbeda. “Soal penjualan itu kami tidak tahu,” katanya kepada suarasurabaya.net, Senin sore, di DPRD Kota Surabaya.

Padahal, sesuai Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pengalihan kepemilikan Cagar Budaya harus mendapatkan izin dari bupati/wali kota di wilayah masing-masing.

Wiwiek mengatakan, pembongkaran bangunan bersejarah perjuangan arek-arek Suroboyo itu sedang dalam penyelidikan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Tidak hanya itu, setelah pelaporan oleh puluhan pemerhati sejarah termasuk Bambang Sulistomo putra Bung Tomo ke Polrestabes Surabaya, kasus ini juga sedang menjadi perhatian kepolisian.

“Tim PPNS dibantu Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan kasus ini,” kata Wiwiek kepada wartawan di Pemkot Surabaya.

Sesuai pasal 42 Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya, pembongkar bangunan cagar budaya tanpa seizin Pemkot Surabaya dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 Juta.

Sedangkan sesuai pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, orang yang sengaja merusak cagar budaya akan dipidana minimal 1 tahun penjara, dan/atau denda paling sedikir Rp500 juta.(den/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs