Armuji Ketua DPRD Kota Surabaya mengatakan Rapat Paripurna hari ini tidak menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Larangan Minuman Beralkohol (Mihol) bisa langsung diterapkan di Surabaya.
Pengesahan Perda ini masih menunggu proses evaluasi dari Gubernur Jawa Timur, untuk kemudian menjalani proses selanjutnya hingga bisa diterapkan di Surabaya
Armuji Ketua DPRD Kota Surabaya kepada wartawan usai Rapat Paripurna, hari ini Selasa (10/5/2016).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya akhirnya memparipurnakan Raperda tentang Pelarangan Mihol setelah melalui rangkaian pembahasan yang panjang dari Panitia Khusus di Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Sebelumnya banyak kalangan mengusulkan, agar raperda ini bisa melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol di semua lokasi di Surabaya.
Pansus memutuskan Raperda yang sebelumnya berjudul Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol menjadi Raperda Larangan Minuman Beralkohol. (den/rst)