Sabtu, 23 November 2024

21 Terpidana Mati Bandar Narkoba Akan Dieksekusi di Nusa Kambangan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Sebanyak 21 terpidana mati kasus narkoba saat ini sudah dipindahkan ke LP Batu, Nusakambangan.

Terpidana mati yang akan berhadapan dengan regu tembak Brimob Polri sebagian besar merupakan bandar narkoba berkewarganegaraan asing yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya pengajuan kasasi, PK dan grasi dari Presiden yang menjadi hak terpidana sudah dilewati.

HM Prasetyo Jaksa Agung mengatakan, 21 terpidana mati kasus narkoba yang dipindahkan ke Nusa Kambangan untuk memudahkan eksekusi.

Kejaksaan Agung selaku eksekutor sudah melakukan koordinasi dengan Polri untuk pengamanan dan mempersiapkan regu tembak.

Namun Prasetyo tidak menyebutkan 21 terpidana mati itu akan dieksekusi secara serentak dalam gelombang ketiga ini atau dilakukan secara bertahap.

“Semua sudah siap, tinggal menentukan waktunya saja,” kata Jaksa Agung kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Sementara Hendri Yosodiningrat ketua umum gerakan anti narkota (Granat) minta kepada Jaksa Agung agar mengabaikan tekanan asing dan aktivis Ham yang menolak hukuman mati bandar narkoba. (jos/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs