Jumat, 22 November 2024

Rampas Tas, Dua Bandit Jalanan Gunungsari Dituntut 8 Tahun

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Hendra Ariyanto Putra, dan Riski Frebaldi Rhomadon, di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Dua bandit jalanan asal Gunungsari, Surabaya, yakni Hendra Ariyanto Putra, dan Riski Frebaldi Rhomadon, sebagai terdakwa kasus perampasan tas di Jalan Raya Gunungsari, dituntut 8 tahun penjara.

Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya terhadap keduanya, dinilai sudah maksimal. Sebab, terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, akibat dari ulahnya.

“Maka menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Hendra Ariyanto Putra, dan Riski Frebaldi Rhomadon, bersalah melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. Maka keduanya dipidana 8 tahun penjara,” kata Samsu Efendi Banu JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (10/5/2016).

Menurut dia, tuntutan maksimal yang diberikan terhadap kedua warga Gunungsari, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo ini, karena akibat dari ulah kedua terdakwa saat melakukan tindak kejahatan, merampas tas, korbannya terluka. Seperti halnya yang dilakukan pada 6 Januari 2016 lalu di Jalan Raya Gunungsari, sekitar pukul 04.00 WIB, terhadap Eni Yuliatin saat itu melintas.

“Akibat dari ulah kedua terdakwa, korban saat mengendarai motor Yamaha Mio Soul L 5938 TI, terjatuh dan mengalami luka di tubuhnya. Saat itu juga harus menjalani perawatan medis, ini yang memberatkan. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat di persidangan dan mengakui perbuatannya itu salah,” ujar dia.(bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs