Eunike Lenny Silas, bos batubara terdakwa perkara penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp 3,2 miliar, kembali absen di persidangan ruang Candra dalam agenda tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/5/2016).
Alasannya penyakit radang tenggorokan Lenny kembali kambuh. Sehingga, harus dibantarkan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
Efran Basuning, Ketua majelis hakim yang pimpin persidangan memerintahkan Putu Sudarsana Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, untuk membawa terdakwa Lenny ke Rumah Sakit Onkologi Surabaya.
“Hakim tidak mempunyai kemampuan untuk mengetahui kondisi terdakwa. Karena itu besok, saya perintahkan jaksa membawa terdakwa ke Rumah Sakit Onkologi Surabaya,” kata Efran Basuning, Selasa (10/5/2016).
Alasannya, dirujuk ke Rumah Sakit Onkologi, karena rumah sakit tersebut bisa dipercaya dalam penanganan penyakit kanker. “Apapun hasilnya dari diagnosa Rumah Sakit Onkologi, akan saya terima,” ujarnya.
Efran juga mengungkapkan, jika memang perlu dilakukan tindakan operasi. Dirinya akan memberikan izin. “Tapi, dengan catatan harus dilakukan di Surabaya, agar pihak rumah sakit Onkologi bisa kordinasi dengan dokter pribadi terdakwa,” ujarnya lagi.
Mendengar hal tersebut, Jon Mathias penasehat hukum terdakwa Lenny mengajukan permohonan agar dilakukan penangguhan. “Klien saya itu memang sakit, dan harus istirahat untuk mendapatkan perawatan medis khusus,” ujar Jon Mathias.
Sementara, persidangan Usman Wibisono terdakwa yang ikut terlibat dalam satu rangkaian dengan Lenny, terpaksa ditunda. (bry/ipg)