Sabtu, 23 November 2024

Kasus DPT Fiktif, Kejati Kembali Tahan Satu Orang

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi. Achmad Sumaryono, seorang akuntan publik tinggal di Jalan Balapan, Kelurahan Klitren, Kecamatan Gondomanan Kota, Jogjakarta ditahan. Dia diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif form C dan D di Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di tahun 2014.

Penahanan dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Achmad Sumaryono, dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB, dan cukup bukti. Setelah itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ini untuk mempermudah dalam proses penyidikan saat dibutukan secara mendadak,” kata Romy Arizyanto Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kepada suarasurabaya.net, Selasa (10/5/2016).

Kasus tersebut awalnya ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya sejak awal Januari 2016. Kejari menduga ada penyelewenangan anggaran dalam penyusunan DPT.

Saat dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan penyelewengan pada proyek pengadaan dan distribusi cetak DPT Pilpres dan Pileg 2014 di KPU Jatim ternyata fiktif.

Sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp5,7 miliar. Setelah itu kasusnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Berkembang hingga kerugian negara menjadi Rp12 miliar, dan sudah melakukan penahanan 10 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Achmad Sumaryono. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs