Rudianto, warga Dusun Karanglo, Desa Sebani, dan Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, divonis 15 tahun penjara. Ia terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu antar kota antar provinsi (AKAP), hingga ke Bali.
Sehingga dalam amar putusannya, terdakwa bersalah melanggar melanggar pasal 112 dan 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menyatakan, memutuskan terdakwa divonis hukuman 15 tahun penjara, dan subsider 6 bulan penjara,” kata Khomarudin Ketua Majelis Hakim, saat membacakan vonis penjara, Selasa (10/5/2016).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Putu Sudarsana Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dengan 19 tahun penjara. Sehingga dia, akan memikirkan mengenai putusan tersebut. “Akan saya pikirkan putusan ini dan membicarakanya dengan pimpinan,” kata Putu Sudarsana.
Sementara, Fariji kuasa hukum terdakwa juga senada dengan jaksa. “Akan diteliti dulu, jika banding apa resikonya akan lebih tinggi atau bahkan risikonya akan berkurang, jadi kami pikir-pikir dulu,” ujar Fariji.
Sekadar diketahui, Rudianto ditangkap oleh Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim di dekat SPBU Jalan Jemursari, Surabaya, 16 Oktober 2015. Saat ditangkap, petugas menemukan dua klip sabu-sabu dengan berat 66,82 gram, dan 113,36 gram, yang tersimpan dalam kantong saku celana dan jaket. (bry/ipg)