Bekerjasama dengan Polda Jawa Timur, Kanwil DJP Jatim I, Kanwil Kemenkumham Papua Barat dan Jawa Timur serta Lembaga Pemasyarakatan Porong Sidoarjo, Kanwil DJP Papua dan Maluku melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap 2 orang penanggung pajak.
Kedua penanggung pajak masing-masing berinisial T, laki-laki usia 49 tahun dan HDK, laki-laki usia 58 tahun, adalah penanggung pajak dari PT WS yang terdaftar di KPP Pratama Manokwari, Papua.
“Kedua penanggung pajak yang kami sandera ini posisinya masing-masing adalah komisaris dan pemegang saham. Keduanya langsung kami tempatkan pada sel khusus di Lapas Porong Sidoarjo, pada Selasa (10/5/2016) petang kemarin,” ujar Eka Sila Kusna Jaya Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku.
PT WS yang bergerak dibidang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) mempunyai utang pajak senilai lebih dari 2 milyar rupiah. Dan setelah melewati masa pembayaran pajak ternyata PT WS belum melakukan pembayaran, sehingga dilakukan penyanderaan.
Berdasarkan surat izin penyanderaan yang dikeluarkan Menteri Keuangan nomor SR-215/MK.03/2016 tanggal 4 Maret 2016, maka penyanderaan harus segera dilakukan terhadap kedua penanggung pajak bersangkutan.
“Ini adalah bagian dari keseriusan kami menangani perpajakan. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para wajib pajak yang masih belum menuntaskan kewajiban pajaknya. Ini memang jadi komtmen kami bersama,” kata Eka Sila.
Rabu (11/5/2016) didampingi Kepala Kanwil DJP Jatim I, Direskrimsus Polda Jawa Timur, Kepala Lapas Porong Sidoarjo, Kanwil DJP Papua dan Maluku menemui awak media dan menyampaikan kronologis penyanderaan kedua penanggung pajak tersebut.(tok/ipg)