Tidak main-main, Eka Sila Kusna Jaya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua dan Maluku menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perburuan terhadap penunggak pajak di wilayahnya.
Bekerjasama dengan berbagai instansi, perburuan penunggak pajak tidak pernah berhenti.
“Kali ini kami bekerjasama dengan Polda Jawa Timur, juga dengan Kanwl DJP Jatim I dan Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan penyanderaan terhadap penunggak pajak diwilayah kami,” kata Eka Sila Kusna Jaya.
Perburuan terhadap penunggak pajak ini, kata Eka dilakukan sesuai dengan aturan serta ketentuan yang memang sudah diatur secara hukum. Melalui beberapa mekanisme di antaranya pemanggilan, penunggak pajak diberikan kesempatan untuk segera melunasi pajaknya.
“Jika tidak maka kami akan melakukan gijzeling atau penyanderaan. Ini memang tidak akan berhenti. Penunggak pajak dimanapun berada, kami tetap akan melakukan pengejaran. Ini bukan main-main,” tegas Eka.
Sementara itu terkait dengan penyanderaan terhadap 2 penunggak pajak dari PT WS yang tidak membayar pajaknya senilai lebih dari Rp2 miliar tersebut, Eka menegaskan bahwa sudah melalui berbagai pertimbangan serta aturan sebelum dilaksanakan penyanderaan.
Dengan penyanderaan ini diharapkan penanggung pajak segera melunasi utang pajaknya. “Kami juga berharap apa yang kami lakukan ini memberikan efek jera kepada penunggak pajak lainnya,” kata Eka.
Sementara itu ditambahkan Hestu Yoga Saksama Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, bahwa perburuan terhadap para penunggak pajak memang harus terus dilakukan.
“Tidak bisa kemudian setelah melakukan penyanderaan terhadap satu atau dua penunggak pajak lalu berhenti. Perburuan penunggak pajak harus terus menerus dilakukan. Ini juga bagian dari penegakan pajak,” ujar Hestu Yoga Saksama yang Rabu (11/5/2016) mendampingi Eka Sila Kusna Jaya di kantor kanwil DJP Jatim I menemui awak media.(tok/ipg)