Sabtu, 23 November 2024

Bunuh Ibu Kandung, Sigit Divonis 12 Tahun

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Sigit Suprayitno, saat selesai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Sigit Suprayitno warga Sememi Kidul Surabaya, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Suciati Ningsih ibu kandungnya hingga tewas akhirnya diputuskan bersalah oleh hakim, Rabu (11/5/2016).

Dalam amar putusan yang dibacakan Bayu Isdiyatmoko Ketua Majelis Hakim di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya ini terdakwa terbukti melakukan penusukan terhadap Suciati Ningsih sebanyak empat kali di bagian pinggang hingga korban meninggal.

Terdakwa dianggap melanggar pasal 44 ayat (3) Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga. “Menyatakan, memutuskan terdakwa dihukum 12 tahun penjara,” kata Bayu Isdiyatmoko, Rabu (11/5/2016).

Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Farkhan Junaedi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya yakni 15 tahun penjara.

Hakim menilai keringanan hukuman itu diberikan karena terdakwa telah mengakui perbuatannya itu salah.

Namun, faktor yang memberatkan karena terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Suciati Ningsih ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dan tindakannya dianggap meresahkan masyarakat jika nantinya terdakwa dikembalikan ke tengah masyarakat.

Sementara Fariji kuasa hukum terdakwa yang mendengar putusan tersebut memutuskan akan mempertimbangkan kembali. “Nanti akan kita bicarakan dengan klien saya, apakah mengajukan banding atau tidak,” kata Fariji, kepada suarasurabaya.net, Rabu (11/5/2016).

Perlu diketahui, kasus penganiayaan ibu kandung hingga tewas tersebut terjadi pada 17 Januari 2016 sekitar pukul 07.30 WIB lalu. Saat itu terdakwa bertengkar dengan ibunya tuanya Suciati Ningsih karena uang Rp 150.000 miliknya hilang.

Setelah itu, Sigit lari menuju dapur untuk mengambil pisau dapur. Kemudian terdakwa kembali menuju ruang tamu untuk mendatangi ibunya dan langsung menusukkan pisau sebanyak 4 kali di pinggang korban hingga korban tewas seketika. (bry/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs