Sabtu, 23 November 2024

Parkir di Bahu Akses Tol, Empat Truk Diderek

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Truk yang pemiliknya tidak segera muncul langsung diderek oleh derek resmi Jasa Marga. Foto: Denza suarasurabaya.net

Jasa Marga bersama Patroli Jalan Raya Polda (PJR) II dan Polsek Sukomanunggal melaksanakan operasi parkir liar di akses gerbang Tol Banyu Urip, Surabaya, Kamis (12/5/2016).

Tampak ada sembilan truk yang parkir di bahu jalan masuk dan keluar Tol Banyu Urip ini. Ada juga tiga gandengan truk yang ditinggalkan pemiliknya.

Mengetahui ada operasi ini, para pemilik truk akhirnya memindahkan truk mereka masing-masing dari lahan tol tersebut.

Sementara, truk yang pemiliknya tidak segera muncul langsung diderek oleh derek resmi Jasa Marga. Truk-truk ini akan dibawa ke pull satelit.

Suahiri, Deputi General Manager Traffic Management PT Jasa Marga Persero (Tbk) Cabang Surabaya-Gempol mengatakan, operasi ini sudah sering dilakukan.

“Tapi truk-truk ini kembali lagi parkir di sini. Makanya kita akan memasang MCB untuk mempersempit ruang agar truk tidak bisa parkir lagi di sini,” katanya kepada suarasurabaya.net, Kamis (12/5/2016).

Karena operasi ini dilakukan secara gabungan, polisi langsung menilang para pemilik truk di tempat.

Ibnu Lumadi pemilik truk yang mengaku tinggal di Simo Pomahan mengatakan, dia memang tahu bahwa ada larangan parkir di bahu jalan.

Truknya memang sering dia parkirkan di bahu jalan, jalur menuju ke gerbang tol Banyu Urip. “Tapi pagi biasanya langsung saya pindahkan. Karena saya harus muat kayu,” katanya.

Lumadi menyadari, surat tilang yang dia terima memang sudah seharusnya. Dia mengaku rela karena sudah terdapat larangan berhenti.

Ancaman pidana untuk parkir sembarangan sudah dimuat dalam sebuah papan besar. Tapi karena banyaknya truk yang parkir, papan ini tertutup.

Adapun beberapa pasal yang melandasi ancaman pidana, antara lain pasal 157 ayat (1) KUHP dengan hukuman 9 bulan penjara; pasal 389 KUHP dengan hukuman 2 tahun penjara; serta pasal 63 ayat (2) UU No 38/2004 tentang Jalan dengan hukuman paling lama 9 bulan penjara.(den/dwi/ipg)

Teks Foto:
– Jasa Marga bersama Patroli Jalan Raya Polda (PJR) II dan Polsek Sukomanunggal melaksanakan operasi parkir liar di akses gerbang Tol Banyu Urip.
Foto: Denza suarasurabaya.net

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs