Saat Jasa Marga bersama Patroli Jalan Raya (PJR) II dan Polsek Sukomanunggal melaksanakan operasi parkir liar di akses gerbang tol Banyu Urip, Surabaya, ada seorang pria yang mengkoordinir para pemilik truk, Kamis (12/5/2016).
Pria ini mengaku bernama Mat. Dia mengakui, bahwa dirinya yang biasanya berhubungan dengan para pemilik truk. “Tapi, pagi sudah pergi kok, pak,” katanya kepada salah satu petugas PJR II.
Kepada suarasurabaya.net, Mat mengaku menarik parkir untuk masing-masing truk Rp10 ribu per malam. Alasannya, untuk uang rokok dan jajan.
Truk-truk yang parkir di bahu jalan akses tol itu, menurut Suahiri, Deputi General Manager Traffic Management PT Jasa Marga Persero (Tbk) Cabang Surabaya-Gempol, adalah milik perusahaan atau perorangan di sekitar lokasi.
“Pak Mat ini kemungkinan karyawan salah satu perusahaan yang memang ditugasi untuk menjaga truk. Saya baru tahu kalau ternyata dia menarik parkir sampai Rp10 ribu,” ujarnya.
Truk yang parkir di bahu jalan ini juga menyebabkan beberapa rambu larangan berhenti dan larangan parkir yang terpasang di bahu jalan hilang.
Petugas Jasa Marga menyebut, kemungkinan tersenggol oleh truk yang akan parkir di bahu jalan tersebut.
Suhairi membenarkan bahwa rambu-rambu yang terpasang itu sudah tidak ada di tempat, termasuk bangkai rambu-rambu itu sudah tidak di lokasi.
Jasa Marga untuk sementara waktu akan memindahkan Median Concrate Barrier di bahu jalan untuk mempersempit ruang parkir.
“Kami juga akan melakukan patroli untuk mengontrol lokasi ini,” ujarnya.
Perlu diketahui, ancaman pidana untuk parkir sembarangan, berjualan, dan membuang sampah sembarangan sudah dimuat dalam sebuah papan besar di lokasi ini.
Tapi karena banyaknya truk yang parkir, papan ini tertutup dan tidak terlihat dari jalan raya. Ada juga setumpuk ban truk yang tergeletak di lokasi itu tanpa ada pemilik yang mengakuinya.
Adapun beberapa pasal yang melandasi ancaman pidana, antara lain pasal 157 ayat (1) KUHP dengan hukuman 9 bulan penjara; pasal 389 KUHP dengan hukuman 2 tahun penjara; serta pasal 63 ayat (2) UU No 38/2004 tentang Jalan dengan hukuman paling lama 9 bulan penjara.(den/dwi/ipg)