Sabtu, 23 November 2024

Mensesneg Menjelaskan Alasan Presiden Menghidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Pratikno Mensesneg menjelaskan Perpres 66/2019 tentang Struktur Organisasi TNI yang menghidupkan lagi jabatan Wakil Panglima TNI, Kamis (7/11/2019), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang menghidupkan lagi jabatan Wakil Panglima TNI.

Pasal 13 ayat (1) Perpres itu berbunyi, unsur pimpinan TNI terdiri dari Panglima dan Wakil Panglima TNI.

Sebelumnya, tanggal 20 September 2000, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur Presiden ke-4 RI, menghapus posisi Wakil Panglima TNI dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Menurut Pratikno Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Jokowi Presiden menilai peran Wakil Panglima TNI sangat diperlukan untuk membantu Panglima TNI dalam urusan teknis organisasi.

Mensesneg mengambil contoh, kalau Panglima TNI tugas ke luar negeri, maka Wakil Panglima TNI bertanggung jawab melaksanakan tugas.

Dengan begitu, Panglima TNI tidak perlu melimpahkan tugasnya kepada kepala staf tiga matra seperti prosedur yang berlaku sekarang.

“Wakil Panglima TNI tentu saja akan sangat membantu Panglima untuk urusan teknis organisasi, misalnya ketika Panglima ke luar negeri. Jadi, tidak harus kemudian dilimpahkan kepada Kepala Staf. Di dalam Perpres tersebut, Wakil Panglima TNI membantu Panglima TNI untuk meningkatkan interoperabilitas antartrimarta yang terpadu,” ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2019).

Pratikno menyebut hampir semua pimpinan lembaga punya wakil seperti Polri dan Jaksa Agung. Begitu juga dengan sejumlah kementerian.

Lebih lanjut, mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu bilang,  jabatan Wakil Panglima TNI sudah lama diusulkan, dari tahun 2015 waktu Jenderal Moeldoko masih menjabat Panglima TNI.

“Usulan itu bukan muncul begitu saja di zaman sekarang. Waktu zamannya Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI, usulan mengenai pentingnya Wakil Panglima TNI sudah ada. Usulan itu sudah lama ada,” tegasnya.

Sekadar informasi, Pasal 14 ayat (3) Perpres 66/2019 dan lampirannya menjelaskan, Panglima TNI dalam tugasnya dibantu seorang wakil berpangkat perwira tinggi TNI bintang empat.

Lalu, Pasal 15 Perpres 66/2019 mengatur tugas Wakil Panglima TNI secara spesifik, antara lain memberi saran mengenai pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, strategi militer, pengembangan doktrin, pengembangan postur TNI, serta pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI. (rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs