Delapan tersangka pencabulan anak berusia 13 tahun masih satu kampung dengan korban.
AKP Ruth Yeni Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya membenarkan jika para pelaku masih satu kampung dengan korban.
“Satu kampung dengan korban di Kalibokor Kencana, Pucangsewu, Gubeng Surabaya,” katanya kepada suarasurabaya.net, Kamis (12/5/2016).
Data yang dihimpun, suarasurabaya.net, dari delapan tersangka, semua masih pelajar. Lima anak pelajar SMP dan tiga anak pelajar SD. Bahkan pelaku termuda masih duduk di kelas 3 SD.
Pencabulan ini diawali satu orang, yang merupakan tetangga korban. Tersangka juga satu sekolah dengan korban. Pencabulan diawali dengan pelecehan sejak korban berusia 5 tahun.
Kemudian baru pada pertengahan April 2016, satu tersangka ini mengajak 7 tersangka lain untuk melakukan pencabulan. Tempatnya bermacam-macam ada di Balai RW, Bangunan Kosong di sekitar Ngagel.
Pencabulan di lakukan setiap hari dengan waktu yang berbeda. Akibat pencabulan ini, korban juga mengalami kecanduan Pil Dobel L karena sering memakai Pil Dobel L sebelum dicabuli. Korban juga mengalami kecanduan seks (seks addiktif).
Pantauan di Mapolrestabes Surabaya saat ini, banyak sekali kawan-kawan media yang menunggu press rilis dari Kapolrestabes terkait kasus ini. Tadi juga sudah datang tim dari Bappemas Pemkot Surabaya.
Kabar yang beredar rilis kasus ini juga akan dihadiri Tri Rismaharini Walikota Surabaya. Para tersangka dan korban akan diserahkan ke Pemkot untuk pendampingan. (bid/dwi/ipg)