Asrorun Niam Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengakui kalau sejak ada isu kebiri, tingkat kejahatan seksual menurun di tahun 2015, tapi setelah 4 bulan kemudian, dimana isu kebiri hilang dari pemberitaan, maka kekerasan seksual tersebut kembali meningkat.
“Kebiri itu memang terjadi pro dan kontra di masyarakat. Tapi, kalau membuat UU kebiri maka akan menjadi produk politik, dan butuh waktu lama. Untuk itu. Presiden RI setuju Perppu, dengan melakukan melalui pendekatan hukum sampai disetujui 20 tahun. Bahkan setuju hukuman mati, karena korban akan mengalami trauma seksual dan masa depan yang suram,” kata dia dalam dialektika demokrasi di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Karena itu, Asrorun meminta Perppu itu nanti dirorong dengan keputusan politik DPR RI, bahwa perlindungan anak mendesak dan tidak bisa menunggu perdebatan-perdebatan yang tidak produktif.
“Jadi mendesak dan tidak perlu menunggu perdebatan-perdebatan yang tidak produktif,” ujar dia.
Sementara Abdul Ficar Hadjar Pakar hukum pidana universitas Trisakti mengatakan, kasus YY (14 tahun) itu bukan saja kasus pemerkosaan, tapi juga pembunuhan dan kriminal lainnya (Pasal 338 KUHP). Tapi, kalau Perppu itu pasti darurat, karena kasus ini dapat perhatian masyarakat luas dan terjadi di mana-mana.
Menurut dia, jika dalam Pasal 21 KUHP itu seseorang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun, sehingga sulit menerapkan hukuman mati. Namun, jika hukuman mati itu menjadi keputusan bersama, maka seharusnya tetap dihormati. Hanya saja kita memilih yang moderat, meski hukuman mati itu tetap berlaku.
“Kalau Perppu itu sebagai hukuman pemberatan tambahan, maka seumur hidup itu lebih realistis. Sedangkan hukuman mati itu diterapkan kepada tindak pidana yang langsung menyebabkan kematian,” kata Ficar.
Selain itu, kata dia, yang penting Perppu itu bisa mengoptimalkan perlindungan anak dalam banyak aspek kehidupan, karena anak sebagai masa depan bangsa, maka pencegahan diprioritaskan.
“Dan, kalau Presiden Jokowi bilang sebagai kejahatan luar biasa, seharusnya penegak hukum responsive, bahwa kejahatan seksual anak itu sama dengan terorisme, narkoba, dan pembunuhan berencana, maka harus dihukum berat dan tak ada remisi,” ujar dia.(faz/rst)